Migrant Bisa

Tampilkan postingan dengan label info seputar taiwan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info seputar taiwan. Tampilkan semua postingan

Perkuat Semangat Persatuan dan Peran Organisasi Masyarakat Indonesia di Taiwan


Pada 27 Maret 2022.. di Taichung  KDEI Taipei telah menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Silaturahmi Organisasi Masyarakat Indonesia di Taiwan dan Sosialisasi Isu-isu Pelindungan WNI yang dihadiri oleh 97 perwakilan dari 66 Ormas WNI di Taiwan dan 15 Satgas PMI KDEI Taipei..

Perwakilan Ormas yang hadir menyatakan antusiasmenya terhadap kegiatan ini karena dapat menyuarakan aspirasi WNI di Taiwan..


Kesempatan ini juga digunakan sebagai sarana menjalin hubungan persaudaraan dengan sesama Ormas sehingga dapat saling bersinergi untuk penanganan kasus-kasus WNI ke depannya....


Dalam sambutannya Budi Santoso selaku Kepala KDEI Taipei menegaskan pentingnya penguatan silaturahmi, kebersamaan, semangat gotong-royong, persaudaraan dan persatuan antar sesama Ormas Indonesia, WNI dan KDEI Taipei. Kepala KDEI Taipei juga menekankan pentingnya peningkatan wawasan dan pemahaman mengenai isu-isu pelindungan WNI bagi Ormas WNI guna memperkuat perannya sebagai pemangku kepentingan pelindungan WNI di Taiwan....


Sesi Sosialisasi Isu-isu Pelindungan WNI, menghadirkan secara daring 4 (empat) pembicara berkompeten dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI...

Untuk  Sesi terakhir di adakan Podcast “KEPOIN KDEI Off-Air” membahas isu-isu mengemukan antara lain pengurusan Akta Lahir di Taiwan, pencatatan pernikahan WNI di Taiwan, permasalahan agensi, pelayanan paspor, penanganan kasus-kasus WNIO, pembinaan pelajar, kasus hukum, dan pemberdayaan WNI. 

Kegiatan yang baru pertama kali di Taiwan ini mendapatkan apresiasi dan respon positif dari para Ormas WNI dan masyarakat Indonesia di Taiwan. Mereka mengharapkan KDEI Taipei dapat mengadakan forum pertemuan dan sosialisasi serupa secara ....Humas KDEI Taipei

Perkuat Semangat Persatuan dan Peran Organisasi Masyarat Indonesia Di Taiwan



PMI di Taiwan Disiksa Majikan, Mulai Diborgol, Disuruh Tidur di Luar Rumah Hingga Dipaksa Pakai Pampers Berhari-hari


Seorang PMI perawat Ama di Taiwan yang dipanggil Ati menceritakan kisah penganiayaan yang dilakukan majikannya terhadap dirinya kepada media lokal mirrormedia dan menjadi topik berita hari ini (21/3).


Bermula kecurigaan majikan yang menuduh Ati tidak mengganti pampers ibunya (Ama) sehingga Ama mengalami alergi dan dibawa ke RS. Kejadian yang berlangsung pada bulan Februari tahun lalu itu memicu kemarahan majikan.


Awalnya majikan menuduh Ati tidak mengganti pampersnya Ama, yang seharusnya dalam sehari diganti 5 kali, akan tetapi Ati hanya menggantinya 3 kali. Sejak saat itu majikan melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya Ati.


Sebagai info, majikan Ati merupakan kakak beradik yang bermarga Lin. Yang besar seorang laki-laki (38th) bekerja sebagai polisi, sementara adiknya seorang perempuan.


Sejak saat itu, Lin dan adiknya sering menyiksa Ati, setiap dua tiga hari sekali Lin memukulnya tanpa alasan yang jelas, tidak membayar gaji, memotong gaji, menyita hp supaya Ati tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, bahkan menyuruhnya tidur di luar rumah saat musim dingin.


Pada saat itu, sedang musim dingin, Ati mencoba mengatakan kalau ia mau memutuskan kerja, akan tetapi Lin menolaknya dengan alasan tidak merawat Ama dengan baik. Ati diusir keluar rumah, Ati dilarang tidur di dalam rumah dan membiarkan Ati tidur di luar rumah selama dua hari dengan cuaca yang sangat dingin.


Karena perlakuan Lin dan adiknya yang semakin menjadi, kemudian Ati mencatat semua kejadian yang ia alami hingga jumlahnya 30 lembar. 


Dalam catatannya yang tertanggal 2 Juli 2021, Lin memborgol kedua tangan Ati kemudian mendorongnya ke belakang, setelah itu Lin menarik tangannya selama 20 menit hingga Ati kesakitan. Karena Lin menuduh Ati tidak mengganti pampers Ama.


Pada bulan September tahun lalu, Lin memberikan hp kepada Ati dan menyuruhnya video call dengan ibunya di Indonesia. Lin kemudian mengadu kepada ibunya, mengetahui hal itu Lin lantas memukul kepala Ati di depan camera hp. 


Melihat kejadian itu ibunya Ati minta ma'af kepada Lin dan meminta supaya Ati diizinkan pindah dari situ. Mendengar hal itu Lin tambah marah dan mengatakan apabila Ati mau pindah maka Ati harus membayar uang NTD 32.000.


Pernah juga, Ati disuruh menghafal jadwal pekerjannya namun Ati tidak hafal, membuat majikannya marah dan memukulnya dengan sandal. 


Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan majikan dan tidak bisa meninggalkan rumah tersebut, Ati juga pernah berniat mengakhiri hidupnya, ia berniat menyayat tangannya dengan pisau, namun majikan mengetahuinya dan merampas pisaunya. Akan tetapi majikan bukannya menyimpan pisau tapi malah menyayat tangannya.


Selain itu, pada suatu malam Ama tidak bisa tidur, majikan perempuan menyuruhnya berlutut di depan CCTV mulai pukul 11 malam hingga pukul 3 dini hari atau selama 4 jam.


Mulai awal tahun ini, dalam catatan Ati salah satu kalimatnya tertulis, majikan menyuruhnya memakai pampers Ama, majikan mengatakan tidak boleh dilepas tidak boleh ganti sampai sampai infeksi baru bisa dilepas. Ati memakai pampers dari tanggal 12 sampai 21 Februari, totalnya 10 hari.


Setelah itu, karena Ati merasa tidak tahan lagi maka ia keluar dari rumah majikannya. Dan dengan diantar temannya ia kemudian ke RS untuk melakukan visum dan melaporkannya ke polisi.


Akhirnya, kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak pihak berwajib dan akan dilakukan mediasi. Sedangkan terkait penganiayaan yang dilakukan anggota polisi dan adiknya, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan...(Hani Tw)

Pekerja Migrant Indonesia Disiksa Majikan


Tingginya Biaya Penempatan Majikan Enggan Rekrut Pekerja Migrant Asing

Sejak dibukanya gelombang kedua penerimaan pekerja migran asing (PMA) di  Taiwan pada 15 Februari lalu, baru belasan orang pekerja di sektor informal di bidang Pekerja rumah tangga (PRT) tiba di Taiwan...

Berkurangnya jumlah kedatangan pekerja di sector informal, dikarenakan banyak majikan merasa kecewa atau enggan serta tidak mampu membayar tingginya biaya perekrutan pekerja migran....

Menurut ketua Asosiasi majikan pekerja rumah tangga (PRT) dan Penyandang Cacat Taiwan, Chang Heng-yuan mengatakan, banyak dari majikan di Taiwan juga memiliki perekonomian standar. Mereka harus bekerja keras agar dapat membayar pekerja yang merawat orang tua / keluarga mereka di rumah. 

Tingginya biaya perekrutan dan biaya karantina, juga memberatkan para majikan yang ingin merekrut pekerja migran. Sehingga mengakibatkan, banyak para majikan yang memilih untuk tidak lagi mengambil pekerja dan mengirimkan orang tua mereka ke panti jompo. 

Pada saat ini untuk biaya perekrutan pekerja migran informal, majikan harus mengeluarkan dana  sebesar NTD 50.000 – NTD 70.000..Belum lagi harus menanggung biaya karantina, yang sekarang lebih ringan sejak pemerintah Taiwan mengurangi masa karantina wajib dari 14 plus 7 menjadi 10 plus 7  pada 7 Maret lalu. Dengan pengurangan ini diharapkan menjadi salah satu factor mempermudah masukanya PMI informal. 

Permasalahan pekerja migran ibarat sengkarut gunung es, yang tak pernah ada habisnya. Di tengah terus berkurangnya jumlah pekerja sector informal..

Jaringan Pemberdayaan  Migran di Taiwan (MENT) dan perwakilan pekerja Migran terus mendesak pemerintah Taiwan menuntut  perbaikan kondisi kerja  bagi pekerja rumah tangga (PRT). Pemerintah Taiwan terus didesak agar membuat undang-undang (UU) untuk pekerja migran rumah tangga dan memberikan perlindungan karena PRT tidak di bawah  naungan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja di Taiwan.

Dengan menurunnya jumlah perekrutan, tentunya akan berdampak bagi nasib CPMI yang telah menunggu lama di penampungan, yang selama ini  mendekap mimpi untuk dapat mencari rezeki di Taiwan....( Temon klik )

Tingginya Biaya Penempatan Pekerja Migrant Asing

180 Ribu Pekerja Migran di Taiwan Memenuhi Syarat Mengajukan ARC Permanen


Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Taiwan Xu Ming-chun mengatakan, hingga saat ini (17/3) sudah ada 180.000 pekerja migran di Taiwan yang memenuhi syarat untuk untuk bisa beralih ke pekerja teknis menengah, yang artinya mereka bisa mengajukan ARC Permanen. 


Dari 180.000 pekerja migran tersebut, 110.000 orang diantaranya pekerja sektor industri dan 70.000 orang sisanya pekerja sektor kesejahteraan sosial.


Hal tersebut sebagaimana disampaikan Xu Ming-chun ketika menjawab pertanyaan legislator DPP (Ming Cin Thang) dalam pertemuan Komite Sanitasi dan Komite Perlindungan Lingkungan Legislatif Yuan kemarin (17/3).


Pekerja Migran sektor formal yang memenuhi syarat di atas dengan gaji rata-rata NTD 33.000 ke atas, atau pertahunnya jumlahnya mencapai nominal NTD 500.000 dan telah bekerja selama enam tahun da


n ke atas.


Sementara untuk pekerja migran sektor Kesejahteraan Sosial untuk panti jompo gaji bulanan mereka rata-rata NTD 29.000 atau lebih.


Sedangkan untuk pekerja perawatan keluarga atau PRT gaji rata-rata NTD 24.000 atau lebih. Untuk lulusan pelajar luar negeri yang kuliah di Taiwan gajinya harus mencapai NTD 30.000, dan untuk yang kembali majikan gajinya harus mencapai NTD 33.000.


Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Februari kemarin Kemenaker mengumumkan dibukanya kebijakan baru yakni pekerja migran yang telah bekerja selama 6 tahun di Taiwan bisa beralih ke tenaga kerja teknisi menengah sehingga bisa mengajukan ARC Permanen.


Hal itu merupakan salah satu usaha atau sebagai tanggapan atas kurangnya lapangan kerja bagi pekerja teknis tingkat menengah di Taiwan, Kemenaker merencanakan mempertahankan pekerja migran yang berpotensi untuk bisa bekerja lebih lama di Taiwan. 


Rencananya kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai akhir bulan April mendatang......( Hani Tw )

180 Ribu Pekerja Migrant Di Taiwan Mengajukan ARC Permanen


Imigrasi Taiwan Sikat Rentenir Pinjaman Dana Ke Pekerja Migrant

Tim satuan khusus Imigrasi Chiayi berhasil menindak sindikat rentenir yang meminjamkan uang kepada pekerja migran dengan bunga cukup tinggi

Pihak Imigrasi juga menyita 342 paspor milik pekerja migran yang dipakai sebagai jaminan...

Sindikat rentenir tersebut diketahui seorang warga Taiwan bermarga Yang yang tugasnya mengelola keuangan, sedangkan seorang lagi adalah warga Indonesia keturunan Cina bermarga Hwang yang bertugas mempromosikan usaha pinjaman tersebut melalui media sosial.

Mereka tertangkap setelah Tim khusus Imigrasi Chiayi menerima laporan adanya beberapa pekerja migran yang telah tertipu oleh sindikat rentenir tersebut yang meminjamkan uang kepada mereka dengan bunga yang cukup tinggi...

Pekerja migran itu mengatakan, awalnya keluarga di rumah sangat membutuhkan uang, kemudian ada seorang teman yang mengenalkan kalau ada agen yang bisa meminjamkan uang dengan cepat...

Tidak disangka, orang yang meminjamkan uang tersebut menahan paspornya untuk dipakai sebagai jaminan. Selain itu, pekerja migran juga disuruh menandatangani surat perjanjian hutang piutang dengan bunga yang tinggi.

Apabila pekerja migran tidak bisa mengembalikan pinjamannya tepat waktu, mereka akan mengintimidasi dan paspornya akan terus ditahan atau tidak dikembalikan...

Sehingga mempengaruhi hak pekerja migran yang akan melakukan pindah majikan.

Menurut Tim satuan khusus Imigrasi, sindikat itu melihat peluang besar karena keterbatasan pekerja migran yang tidak bisa meminjam uang secara resmi di bank.

Kemudian mereka menggunakan adanya rasa saling percaya dengan meminjamkan uang yang tingkat bunga tahunannya antara 121% hingga 152% supaya bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Hal itu jauh melebihi usaha pinjaman swasta yang bunganya hanya 9% atau pinjaman di bank yang bunganya hanya 3%.

Ratusan pekerja migran yang tersebar di beberapa kota kabupaten di seluruh Taiwan telah menjadi korbannya.

Imigrasi mengatakan, untuk menutupi adanya aliran uang dari rentenir, Yang menggunakan nomor rekening milik keluarganya. Sementara Hwang bertanggung jawab mempromosikan di media sosial, serta mencari agen supaya mencari korban dengan imbalan atau bonus senilai NTD 500.

Setelah melalui pelacakan yang cukup lama, Tim satuan khusus Imigrasi bersama Brigade Polisi Kriminal dari Nantou, Taichung dan Changhwa akhirnya berhasil menciduk beberapa orang yang merupakan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, berhasil menyita 342 Paspor Indonesia, Surat perjanjian hutang piutang, buku catatan, alat penghitung uang dan bukti-bukti lainnya.

Tim penyidik juga mengajukan ke Pengadilan untuk menyita buku Rekening milik Yang dan uang tunai senilai NTD 7 juta.

Semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Taichung untuk diselidiki sesuai kejahatan pelanggaran UU perbankan....( HN.Tw )


Rentenir Pinjaman Dana Ke Pekerja Migrant di Sikat Imigrasi Taiwan