Blitar,MigrantBisa – Kuasa hukum Y, Galuh Redi Susanto, S.H., M.H., secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada pimpinan redaksi salah satu media online di Blitar pada Selasa (28/7/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada 26 Juli 2026 berjudul "Atas Dasar Pengakuan Y dan S Muncul Dalam Penyidikan, Kuasa Hukum Bantah Tudingan OTT Direkayasa."
Galuh Redi Susanto menjelaskan, langkah somasi ditempuh karena kliennya merasa dirugikan oleh isi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.
"Kami meminta redaksi menjelaskan dasar informasi yang dimuat dalam berita tersebut. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, informasi yang disebut berasal dari penyidik tidak pernah disampaikan sebagaimana yang diberitakan," ujar Galuh kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Galuh, apabila informasi tersebut ternyata bukan berasal dari penyidik sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak pada nama baik pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Ia menegaskan, somasi yang dilayangkan bukan bertujuan menghalangi kebebasan pers ataupun aktivitas jurnalistik, melainkan sebagai upaya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum meminta pihak redaksi untuk:
- Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar informasi yang dimuat dalam pemberitaan.
- Menunjukkan dasar atau sumber pemberitaan yang menyebut informasi berasal dari penyidik.
- Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Melakukan koreksi atau pencabutan terhadap bagian pemberitaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Selain itu, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam pemberitaan, pihak kuasa hukum juga meminta media yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.
Galuh menyatakan pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima kepada redaksi untuk memberikan tanggapan resmi.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pers sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, semoga pihak redaksi media online yang dimaksud segera memberikan tanggapan resmi atas somasi yang telah disampaikan.








.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)




