Blitar,MigrantBisa – Kepolisian Resor Blitar resmi menetapkan P, suami dari S-N, warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono mengatakan, motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban tidak menyiapkan makanan. Pelaku menilai korban tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri.
“Motif sementara karena persoalan rumah tangga. Pelaku merasa korban tidak melakukan kewajibannya,” ujar Margono saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2026).
Margono menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut diketahui kerap terjadi sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian itu, pelaku mencekik korban menggunakan selang, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga menyebabkan luka sobek.
Melihat korban dalam kondisi lemas, pelaku sempat membawa korban ke kamar mandi dan menyiram tubuh korban dengan air. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar untuk beristirahat. Namun, hingga pagi hari korban tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian kembali menyiram wajah korban dengan air. Berdasarkan pengakuan pelaku yang diperkuat hasil autopsi, ditemukan cairan air di saluran pernapasan atas dan bawah korban. Kondisi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gani)
