Migrant Bisa


BlitarKota,MigrantBisa – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Seorang istri muda berinisial EA (19) terpaksa menghubungi Call Center 110 setelah menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri, D (18), Selasa (3/2/2026) siang.


Laporan darurat yang masuk sekitar pukul 14.30 WIB itu langsung direspons jajaran Polres Blitar Kota dengan mendatangi lokasi kejadian. Saat dievakuasi, korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik.


Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa pemicu kejadian bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu aktivitas korban saat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.


“Awalnya korban ditegur agar tidak melakukan live TikTok. Teguran tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian memanas,” ujar AKP Rudi saat dikonfirmasi.


Berdasarkan keterangan korban, cekcok tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut menjambak rambut korban, melarang keluar kamar, hingga melakukan penganiayaan fisik berupa pemukulan, tendangan, serta membenturkan kepala korban ke tembok kamar kos.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri, benjolan di bagian belakang kepala, serta memar pada leher dan kaki kiri.


“Kami telah meminta korban menjalani visum untuk keperluan pembuktian medis,” tambah Rudi.


Saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman kasus secara intensif. Polisi juga memberi perhatian khusus mengingat usia kedua belah pihak yang masih tergolong sangat muda.


“Penyelidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan kami sampaikan setelah pemeriksaan menyeluruh selesai,” tegasnya.


Peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko konflik dalam pernikahan usia dini, di mana ketidakstabilan emosi kerap berujung pada kekerasan dan tindak pidana dalam rumah tangga.(gani)

Cekcok Soal Live TikTok, Istri Muda di Blitar Jadi Korban Kekerasan Suami


BlitarKota,MigrantBisa – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Seorang istri muda berinisial EA (19) terpaksa menghubungi Call Center 110 setelah menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri, D (18), Selasa (3/2/2026) siang.


Laporan darurat yang masuk sekitar pukul 14.30 WIB itu langsung direspons jajaran Polres Blitar Kota dengan mendatangi lokasi kejadian. Saat dievakuasi, korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik.


Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa pemicu kejadian bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu aktivitas korban saat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.


“Awalnya korban ditegur agar tidak melakukan live TikTok. Teguran tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian memanas,” ujar AKP Rudi saat dikonfirmasi.


Berdasarkan keterangan korban, cekcok tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut menjambak rambut korban, melarang keluar kamar, hingga melakukan penganiayaan fisik berupa pemukulan, tendangan, serta membenturkan kepala korban ke tembok kamar kos.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri, benjolan di bagian belakang kepala, serta memar pada leher dan kaki kiri.


“Kami telah meminta korban menjalani visum untuk keperluan pembuktian medis,” tambah Rudi.


Saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman kasus secara intensif. Polisi juga memberi perhatian khusus mengingat usia kedua belah pihak yang masih tergolong sangat muda.


“Penyelidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan kami sampaikan setelah pemeriksaan menyeluruh selesai,” tegasnya.


Peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko konflik dalam pernikahan usia dini, di mana ketidakstabilan emosi kerap berujung pada kekerasan dan tindak pidana dalam rumah tangga.(gani)