Jakarta,MigrantBisa – Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) semakin brutal. Sindikat penempatan ilegal kini menggunakan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum sebagai alat untuk menyandera calon PMI dan keluarganya agar tunduk pada praktik penempatan non-prosedural.
Surat yang kerap diberi judul Surat Izin Suami atau Wali itu pada kenyataannya bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen intimidasi. Di dalamnya tercantum klausul yang memaksa keluarga menyetujui keberangkatan PMI ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium, sekaligus melepas hak hukum untuk menuntut sponsor, calo, maupun perusahaan penyalur ilegal.
Dalam dokumen yang beredar, keluarga bahkan dipaksa menyatakan bertanggung jawab penuh atas risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Lebih jauh, terdapat ancaman bahwa keluarga akan digugat atau dilaporkan apabila berani membatalkan proses keberangkatan.
Modus ini digunakan sindikat TPPO untuk menekan psikologis keluarga, menciptakan rasa takut, dan menutup ruang penolakan, sehingga calon PMI tetap diberangkatkan meski tanpa perlindungan negara dan berisiko menjadi korban eksploitasi.
Menanggapi praktik tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa surat pernyataan semacam itu ilegal, menyesatkan, dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
“Surat pernyataan yang dibuat oleh calo atau sponsor ilegal tidak sah secara hukum. Itu bentuk penipuan dan intimidasi terhadap keluarga PMI,” tegas Mukhtarudin.
Menteri P2MI mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh tampilan dokumen yang terlihat resmi. Ia meminta keluarga PMI untuk segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum apabila mengalami pemaksaan, ancaman, atau intimidasi terkait penempatan pekerja migran.
Pemerintah memastikan akan menindak tegas jaringan TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik penempatan ilegal yang merampas hak dan keselamatan mereka.(bud)
