BlitarKota,MigrantBisa – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pemantauan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok di wilayah Kota Blitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB dengan sasaran Pasar Pon Kota Blitar serta Gudang Agen Toko Bali Jaya. Pemantauan dipimpin oleh Kanit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, S.IP, bersama anggota Unit II Satreskrim, Seksi Humas Polres Blitar Kota, serta Staf Bidang Pengawasan Perdagangan Disperindag Kota Blitar.
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Pon, harga sejumlah komoditas bahan pokok terpantau relatif stabil. Harga beras medium tercatat Rp13.000 per kilogram, minyak goreng Minyak Kita Rp15.700 per liter, bawang merah Rp32.000 per kilogram, dan bawang putih Rp34.000 per kilogram. Sementara cabai rawit merah dijual Rp52.000 per kilogram, cabai merah besar Rp24.000 per kilogram, daging sapi Rp120.000 per kilogram, daging ayam Rp36.000 per kilogram, telur ayam Rp28.000 per kilogram, gula pasir Rp17.000 per kilogram, serta tepung terigu Rp14.000 per kilogram.
Adapun hasil pengecekan di Gudang Agen Toko Bali Jaya menunjukkan harga beras premium Rp14.700 per kilogram, tepung terigu Rp14.000 per kilogram, dan gula pasir Rp16.500 per kilogram, dengan ketersediaan stok yang dinilai mencukupi.
Dari hasil kegiatan tersebut, disimpulkan bahwa ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok di Kota Blitar menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H berada dalam kondisi aman dan terkendali. Fluktuasi harga masih dalam batas wajar dengan stok yang mencukupi.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Bulog menyebutkan bahwa penyaluran beras SPHP serta minyak goreng Minyak Kita akan dilakukan secara rutin guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasaran. Polres Blitar Kota melalui Satgas Pangan menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.(gani)
