Migrant Bisa


BlitarKota,MigrantBisa  – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai suruhan pemilik toko yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial SY alias Kebo ditangkap setelah diduga menipu penjaga Toko Tembakau Sumber Roso di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.


Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi toko yang saat itu dijaga seorang diri. Pelaku datang dan mengaku sebagai utusan pemilik toko, lalu meyakinkan korban dengan berpura-pura menelepon pemilik usaha di hadapan penjaga toko.


Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk pembuatan rak etalase dan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Namun setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban mengonfirmasi langsung kepada pemilik toko dan diketahui bahwa tidak pernah ada perintah penyerahan uang tersebut.


Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melapor ke Polsek Srengat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Selasa malam (27/1/2026).


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, helm, telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV toko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, di antaranya Blitar, Tulungagung, dan Kediri.


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan karyawan toko, untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha jika ada pihak yang mengaku sebagai suruhan dan meminta uang, guna menghindari menjadi korban penipuan.(gani)

Polisi Ungkap Penipuan Modus Mengaku Utusan Pemilik Toko di Blitar


BlitarKota,MigrantBisa  – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai suruhan pemilik toko yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial SY alias Kebo ditangkap setelah diduga menipu penjaga Toko Tembakau Sumber Roso di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.


Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi toko yang saat itu dijaga seorang diri. Pelaku datang dan mengaku sebagai utusan pemilik toko, lalu meyakinkan korban dengan berpura-pura menelepon pemilik usaha di hadapan penjaga toko.


Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk pembuatan rak etalase dan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Namun setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban mengonfirmasi langsung kepada pemilik toko dan diketahui bahwa tidak pernah ada perintah penyerahan uang tersebut.


Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melapor ke Polsek Srengat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Selasa malam (27/1/2026).


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, helm, telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV toko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, di antaranya Blitar, Tulungagung, dan Kediri.


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan karyawan toko, untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha jika ada pihak yang mengaku sebagai suruhan dan meminta uang, guna menghindari menjadi korban penipuan.(gani)