MigrantBisa - Pemerintah menegaskan bahwa kekerasan fisik dan verbal, pelecehan seksual, hingga upah yang tidak dibayarkan bukan risiko kerja yang harus diterima oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), melainkan bentuk ketidakadilan yang wajib dilawan.
Negara, ditegaskan, tidak boleh absen ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural serta menghindari calo dan penempatan ilegal yang berisiko tinggi.
“Risikonya sangat besar, mulai dari keselamatan, martabat, hingga masa depan pekerja migran itu sendiri,” demikian penegasan pemerintah.
Bagi PMI yang mengalami kendala, kekerasan, atau perlakuan tidak adil selama bekerja di negara penempatan, pemerintah mengimbau agar tidak diam dan tidak takut. PMI diminta segera menghubungi Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Pengaduan resmi yang disediakan pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PMI.
Pemerintah menegaskan bahwa layanan WhatsApp tersebut khusus untuk pengaduan permasalahan kerja. Sementara itu, untuk informasi peluang kerja, proses penempatan, dan layanan lainnya, masyarakat dapat menghubungi Call Center resmi 0-800-1000.
Dengan berbagai kanal layanan tersebut, pemerintah memastikan kehadiran negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.(red)
