Migrant Bisa


BlitarKota,MigrantBisa – Kasus pembunuhan dalam lingkup rumah tangga menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70) ditemukan tewas dan diduga dibunuh oleh menantu perempuannya sendiri berinisial NV (21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, namun baru diketahui beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor dalam kejadian ini adalah YN (40), anak korban sekaligus suami tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (27/1/2026) sore, mengatakan penyidik telah menetapkan NV sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat YN pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati sepeda listrik di rumah sudah tidak ada. Saat dipanggil, korban tidak merespons. Pelapor kemudian menemukan ibunya tergeletak tak bernyawa di dalam kamar.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku kerap dimaki dan diusir oleh korban yang tidak menyukai keberadaannya sebagai menantu.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Korban mengambil gergaji dan mengacungkannya sambil berteriak mengusir tersangka. Tersangka kemudian mendorong korban ke kamar hingga terjatuh ke atas tempat tidur, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal. Setelah itu, tersangka menusuk korban dengan gunting pada bagian leher dan perut.

“Hasil autopsi menunjukkan korban masih hidup saat mengalami kekerasan. Penyebab kematian adalah mati lemas atau asfiksia akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengganggu proses pernapasan,” ujar AKBP Kalfaris.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain gunting, sprei, bantal, selimut, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gani)

Menantu Bunuh Mertua di Blitar, Polisi Tetapkan Perempuan 21 Tahun sebagai Tersangka


BlitarKota,MigrantBisa – Kasus pembunuhan dalam lingkup rumah tangga menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70) ditemukan tewas dan diduga dibunuh oleh menantu perempuannya sendiri berinisial NV (21).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, namun baru diketahui beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor dalam kejadian ini adalah YN (40), anak korban sekaligus suami tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (27/1/2026) sore, mengatakan penyidik telah menetapkan NV sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat YN pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati sepeda listrik di rumah sudah tidak ada. Saat dipanggil, korban tidak merespons. Pelapor kemudian menemukan ibunya tergeletak tak bernyawa di dalam kamar.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku kerap dimaki dan diusir oleh korban yang tidak menyukai keberadaannya sebagai menantu.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Korban mengambil gergaji dan mengacungkannya sambil berteriak mengusir tersangka. Tersangka kemudian mendorong korban ke kamar hingga terjatuh ke atas tempat tidur, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal. Setelah itu, tersangka menusuk korban dengan gunting pada bagian leher dan perut.

“Hasil autopsi menunjukkan korban masih hidup saat mengalami kekerasan. Penyebab kematian adalah mati lemas atau asfiksia akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengganggu proses pernapasan,” ujar AKBP Kalfaris.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain gunting, sprei, bantal, selimut, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gani)