Migrant Bisa



Kediri,MigrantBisa – Aktivitas live streaming dengan modus meminta saweran di ruang publik kembali menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti aduan masyarakat terkait siaran langsung yang dinilai meresahkan di kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG), Minggu (11/1/2026).


Aduan warga menyebut adanya akun media sosial yang melakukan live streaming dengan meminta saweran, disertai aksi yang diduga menyakiti diri sendiri di area terbuka. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial, terutama karena dilakukan di kawasan wisata yang ramai dikunjungi keluarga dan anak-anak.


Satpol PP mengungkapkan, laporan masyarakat sebenarnya telah diterima sejak Jumat. Namun, petugas baru berhasil menemukan pengguna akun yang dimaksud pada Minggu sore saat yang bersangkutan kembali beraktivitas di kawasan SLG.


Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif sekaligus klarifikasi langsung di lokasi. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak benar-benar melakukan tindakan menyakiti diri sendiri dan menyatakan bahwa aksi tersebut hanya berpura-pura demi menarik perhatian penonton serta mendapatkan saweran.


Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tetap tidak dibenarkan jika dilakukan di ruang publik. Selain berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum dan peraturan daerah, konten tersebut dinilai dapat memberi contoh negatif, menormalisasi perilaku berbahaya, serta mencederai citra kawasan wisata SLG sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.


Sebagai langkah penertiban, Satpol PP memberikan peringatan tegas namun humanis agar yang bersangkutan tidak mengulangi aktivitas serupa. Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan lanjutan dapat diambil apabila pelanggaran kembali dilakukan.


Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi ruang publik dari penyalahgunaan untuk konten negatif, serta merespons cepat laporan masyarakat demi kenyamanan bersama. (bud)

Live Streaming Saweran di SLG Dinilai Meresahkan, Satpol PP Kabupaten Kediri Beri Peringatan Tegas



Kediri,MigrantBisa – Aktivitas live streaming dengan modus meminta saweran di ruang publik kembali menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti aduan masyarakat terkait siaran langsung yang dinilai meresahkan di kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG), Minggu (11/1/2026).


Aduan warga menyebut adanya akun media sosial yang melakukan live streaming dengan meminta saweran, disertai aksi yang diduga menyakiti diri sendiri di area terbuka. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial, terutama karena dilakukan di kawasan wisata yang ramai dikunjungi keluarga dan anak-anak.


Satpol PP mengungkapkan, laporan masyarakat sebenarnya telah diterima sejak Jumat. Namun, petugas baru berhasil menemukan pengguna akun yang dimaksud pada Minggu sore saat yang bersangkutan kembali beraktivitas di kawasan SLG.


Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif sekaligus klarifikasi langsung di lokasi. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak benar-benar melakukan tindakan menyakiti diri sendiri dan menyatakan bahwa aksi tersebut hanya berpura-pura demi menarik perhatian penonton serta mendapatkan saweran.


Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tetap tidak dibenarkan jika dilakukan di ruang publik. Selain berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum dan peraturan daerah, konten tersebut dinilai dapat memberi contoh negatif, menormalisasi perilaku berbahaya, serta mencederai citra kawasan wisata SLG sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.


Sebagai langkah penertiban, Satpol PP memberikan peringatan tegas namun humanis agar yang bersangkutan tidak mengulangi aktivitas serupa. Petugas juga mengingatkan bahwa tindakan lanjutan dapat diambil apabila pelanggaran kembali dilakukan.


Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi ruang publik dari penyalahgunaan untuk konten negatif, serta merespons cepat laporan masyarakat demi kenyamanan bersama. (bud)