Kediri, MigrantBisa — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762, petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan laporan masinis, saat KA Brantas akan melintas, Semboyan 35 berupa klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan. Namun, pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah penanganan cepat demi memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur juga telah dinyatakan aman oleh petugas,” ujar Tohari.
Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis terhadap komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi.
Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai sekitar pukul 14.52 WIB, sementara penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Tohari kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas saat kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.(gung)
