Migrant Bisa

Tampilkan postingan dengan label polsek kademangan blitar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polsek kademangan blitar. Tampilkan semua postingan

 

Tindakan pencabulan di wilayah hukum polsek kademangan yang terjadi hari sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekitar jam 13.00 wib


S Bin Alm G  usia 56 tahun warga pakisaji kecamatan kademangan sebagai tersangka sedang berada didalam toko yang kemudian datang  EN usia 15 tahun sebagai korban juga tetangga Pelaku


 Sdri.  EN untuk membeli jajan atau snack di toko milik Sdr. S  yang berlokasi di dusun pakisaji desa pakisaji kecamatan kademangan kabupaten blitar


saat setelah korban tersebut membeli jajan di toko tersebut, Tersangka mengatakan kepada korban “ YO NENG KAMARKU NGKO TAK KEKI PILUS” (Yo kekamar saya nanti tak beri Pilus), kemudian saya mengajak korban ke kamar

Pada Saat  kejadian di dalam kamar celana dan celana dalam korban di lepaskan oleh tersangka kemudian tersangka juga melepas celana dan celana dalamnya, kemudian korban di baringkan diatas lantai, setelah itu tersangka mencium pipi korban sambil meremas payudara korban sebelah kiri, kemudian posisi korban tidur kedua kaki nya di angkat kemudian penis tersangka yang sudah menegang di masukkan kedalam vagina korban, namun susah dimasukkan sehingga diberi Hand Body merk “TAMARA” sehingga licin dan penis tersangka bisa masuk kedalam vagina korban lalu pelaku menggerakan maju mundur kurang lebih 3 menit hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina korban dan hingga tumpah dari vagina di lantai kamarnya kemudian tersangka mengelap dengan kapas...

 

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memakaikan celana dalam dan celana korban. Dan juga memakai celana dalam serta celananya sendiri selanjutnya korban di suruh mengambil uang sendiri sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan korban langsung pulang..


Dengan kejadian pencabulan ini   korban EN bercerita kepada saudara ACH usia 29 tahun dan PNF usia 24 tahun warga desa pakisaji kecamatan kademangan telah di setubuhi oleh pelaku S

Dengan aduan korban telah di cabuli saudara ACH dan PNF men


datangi Polsek Kademangan untuk melaporkan atas kejadian pencabulan saudari EN....

Setelah mendapat laporan dari saudara korban pihak polsek kademangan melakukan tindakan :

Menerima laporan,mengantar visum et repertum kepada korban,melakukan pemeriksaan saksi,mendatangai Tkp,memeriksa terlapor,melakukan mediasi,melakukan gelar perkara,membuat dan melengkapi mindik,melakukan penangkapan,melakukan penahanan pelaku..

Pada waktu olah tkp di temukan Barang bukti di antaranya :

- 2 (dua) potong Baju Kaos lengan pendek warna kuning

- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu,

- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam,

- 1 (satu) Potong BH Warna ungu

- 1 (satu) potong celana dalam warna krem

- 1 (satu) potong kaos warna merah

- 1 (satu) potong celana pendek warna merah

- 1 (satu) potong celana dalam warna merah

- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam

- 1 (satu) botol hand bodi merk “TAMARA”

-  Satu bendel Visum Et Repertum

 

Setelah bukti bukti dan laporan lengkap pada hari minggu tanggal 13 maret 2022 polsek kademangan melakukan penahan kepada saudara tersangka S dan tersangka akan di kenakan pasal :

Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

Wawancara kapolsek kademangan  AKP Tamim dengan awak media mengatakan Modus dan atau operandi  pelaku kepada korban persetubuhan dengan bujuk rayu atau tipu muslihat memberikan jajan pilus serta sejumlah uang buat jajan (Mfp -blitar M4W4N)

 

 

Pencabulan Anak Bawah Umur Di Wilayah Polsek Kademangan Blitar