Migrant Bisa

Tampilkan postingan dengan label Polres Blitar ungkap KDRT Berujung Maut di selorejo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Blitar ungkap KDRT Berujung Maut di selorejo. Tampilkan semua postingan
Blitar,MigrantBisa – Polres Blitar mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.(05/02/2026)

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Korban berinisial SN (47), seorang petani, ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial R (43).

Kapolres Blitar melalui Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka emosi kepada korban akibat persoalan sepele dalam rumah tangga. Emosi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pemukulan, pendorongan, hingga membenturkan kepala korban ke tembok. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas,” ujar AKP Margono.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Boro, namun petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan, sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas Polres Blitar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.(bud)

Polres Blitar ungkap KDRT Berujung Maut di Selorejo