Tindakan pencabulan di wilayah hukum polsek kademangan yang
terjadi hari sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekitar jam 13.00 wib
S Bin Alm G usia 56
tahun warga pakisaji kecamatan kademangan sebagai tersangka sedang berada
didalam toko yang kemudian datang EN usia
15 tahun sebagai korban juga tetangga Pelaku
Sdri. EN untuk membeli jajan atau snack di toko
milik Sdr. S yang berlokasi di dusun
pakisaji desa pakisaji kecamatan kademangan kabupaten blitar
saat setelah korban tersebut membeli jajan di toko tersebut,
Tersangka mengatakan kepada korban “ YO NENG KAMARKU NGKO TAK KEKI PILUS” (Yo
kekamar saya nanti tak beri Pilus), kemudian saya mengajak korban ke kamar
Pada Saat kejadian di
dalam kamar celana dan celana dalam korban di lepaskan oleh tersangka kemudian
tersangka juga melepas celana dan celana dalamnya, kemudian korban di baringkan
diatas lantai, setelah itu tersangka mencium pipi korban sambil meremas
payudara korban sebelah kiri, kemudian posisi korban tidur kedua kaki nya di
angkat kemudian penis tersangka yang sudah menegang di masukkan kedalam vagina
korban, namun susah dimasukkan sehingga diberi Hand Body merk “TAMARA” sehingga
licin dan penis tersangka bisa masuk kedalam vagina korban lalu pelaku
menggerakan maju mundur kurang lebih 3 menit hingga mengeluarkan sperma di dalam
vagina korban dan hingga tumpah dari vagina di lantai kamarnya kemudian
tersangka mengelap dengan kapas...
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memakaikan celana
dalam dan celana korban. Dan juga memakai celana dalam serta celananya sendiri
selanjutnya korban di suruh mengambil uang sendiri sebesar Rp 10.000 (sepuluh
ribu rupiah) dan korban langsung pulang..
Dengan kejadian pencabulan ini korban
EN bercerita kepada saudara ACH usia 29 tahun dan PNF usia 24 tahun warga desa
pakisaji kecamatan kademangan telah di setubuhi oleh pelaku S
Dengan aduan korban telah di cabuli saudara ACH dan PNF men
datangi Polsek Kademangan untuk melaporkan atas kejadian pencabulan saudari EN....
Setelah mendapat laporan dari saudara korban pihak polsek
kademangan melakukan tindakan :
Menerima laporan,mengantar visum et repertum kepada korban,melakukan
pemeriksaan saksi,mendatangai Tkp,memeriksa terlapor,melakukan mediasi,melakukan
gelar perkara,membuat dan melengkapi mindik,melakukan penangkapan,melakukan
penahanan pelaku..
Pada waktu olah tkp di temukan Barang bukti di antaranya :
- 2 (dua) potong Baju Kaos lengan pendek warna kuning
- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu,
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam,
- 1 (satu) Potong BH Warna ungu
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem
- 1 (satu) potong kaos warna merah
- 1 (satu) potong celana pendek warna merah
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam
- 1 (satu) botol hand bodi merk “TAMARA”
- Satu bendel Visum
Et Repertum
Setelah bukti bukti dan laporan lengkap pada hari minggu tanggal
13 maret 2022 polsek kademangan melakukan penahan kepada saudara tersangka S
dan tersangka akan di kenakan pasal :
Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU
RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Wawancara kapolsek kademangan AKP Tamim dengan awak media mengatakan Modus
dan atau operandi pelaku kepada korban
persetubuhan dengan bujuk rayu atau tipu muslihat memberikan jajan pilus serta
sejumlah uang buat jajan (Mfp -blitar M4W4N)