Blitar – Gabungan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Kota dan Kabupaten Blitar kompak mengenakan pakaian serba hitam saat menggelar aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026). Pakaian hitam yang dikenakan para peserta menjadi simbol duka sekaligus ungkapan kekecewaan atas pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai melabeli profesi wartawan dengan istilah "londo ireng".
Aksi damai tersebut diikuti puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya. Mereka membawa poster berisi pesan tentang pentingnya menjaga kebebasan pers, membacakan pernyataan sikap bersama, serta menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Menurutnya, aksi damai ini merupakan wujud kepedulian insan pers dalam menjaga kehormatan profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap.
Ia menegaskan, tugas wartawan menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, serta memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, gabungan organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utama ialah mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Usai pembacaan pernyataan sikap, para wartawan membubuhkan tanda tangan pada petisi sebagai bentuk dukungan bersama. Mereka juga meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi sebagai simbol kehormatan profesi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, gabungan wartawan Kota dan Kabupaten Blitar berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers serta membangun hubungan yang saling menghargai antara pemerintah dan media sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.(bud)
