Migrant Bisa


BlitarKota,MigrantBisa – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanankulon mengungkap kasus pencurian baut atau alat penambat rel kereta api yang terjadi di jalur rel KA KM 127+3/4, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Kapolsek Sanankulon AKP Nurbudi Santosa, S.Pd mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua orang di sekitar jembatan rel sisi selatan Lapangan Bhirawa.



Petugas yang datang ke lokasi mendapati satu pelaku telah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 13 buah baut penambat rel yang disembunyikan di dalam karung putih bersama alat bantu berupa tang potong dan cukit.


Pelaku yang diamankan berinisial DA (26). Sementara satu pelaku lainnya berinisial D berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Pihak PT KAI (Persero) DAOP VII Madiun melaporkan kejadian tersebut dengan estimasi kerugian materiil sekitar Rp4,1 juta. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu pelaku yang buron.(temon)

Polsek Sanankulon Ungkap Kasus Pencurian Baut Rel Kereta Api di Kalipucung


BlitarKota,MigrantBisa – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanankulon mengungkap kasus pencurian baut atau alat penambat rel kereta api yang terjadi di jalur rel KA KM 127+3/4, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Kapolsek Sanankulon AKP Nurbudi Santosa, S.Pd mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas dua orang di sekitar jembatan rel sisi selatan Lapangan Bhirawa.



Petugas yang datang ke lokasi mendapati satu pelaku telah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 13 buah baut penambat rel yang disembunyikan di dalam karung putih bersama alat bantu berupa tang potong dan cukit.


Pelaku yang diamankan berinisial DA (26). Sementara satu pelaku lainnya berinisial D berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Pihak PT KAI (Persero) DAOP VII Madiun melaporkan kejadian tersebut dengan estimasi kerugian materiil sekitar Rp4,1 juta. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu pelaku yang buron.(temon)