Blitar,MigrantBisa— Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkoba di sejumlah lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.258 butir obat keras berbahaya jenis pil dobel L serta 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang didukung informasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (21/1/2026).
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar Kapolres.
Lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Sanankulon, Desa Santren Kecamatan Kepanjenkidul, Desa Lodresan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, serta Desa Slemanan Kecamatan Udanawu.
Polisi menetapkan sejumlah tersangka berinisial DBRW, MIR, NK, dan S sebagai pengedar pil dobel L. Sementara tersangka DDL berperan sebagai perantara sekaligus penguasa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penjual, pembeli, penerima, hingga perantara transaksi narkoba.
Untuk kasus peredaran obat keras, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara dalam kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana bagi pelaku peredaran pil dobel L mencapai 12 tahun penjara. Sedangkan peredaran narkotika jenis sabu diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut murni penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan pihak mana pun. “Tidak ada keterlibatan pihak lain. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.(idub)
