Sukabumi,MigrantBisa – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyepakati langkah strategis penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu ke hilir, Senin (12/1).
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi fondasi penting dalam menata migrasi kerja yang aman, prosedural, dan bermartabat, sekaligus menutup celah praktik penempatan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat pengawasan terhadap iklan lowongan kerja hoaks, mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai instrumen verifikasi lapangan kerja resmi, serta mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai benteng hukum perlindungan warga Sukabumi.
Tak hanya aspek regulasi, kolaborasi ini juga menitikberatkan pada penguatan vokasi melalui pembukaan kelas khusus pekerja migran di SMK dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Langkah ini diarahkan untuk mencetak tenaga kerja middle hingga high skill yang siap bersaing di pasar kerja internasional, khususnya sektor formal.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, penguatan kompetensi dan legalitas menjadi kunci agar calon PMI tidak lagi berangkat dengan modal nekat, melainkan dengan keterampilan, dokumen resmi, dan perlindungan negara yang utuh.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari solusi pengangguran daerah, sekaligus memastikan migrasi kerja menjadi jalan peningkatan kesejahteraan, bukan sumber kerentanan,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian P2MI terus memperkuat perlindungan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja. PMI ditempatkan bukan sebagai objek, melainkan subjek pembangunan yang berdaya saing global dan sejahtera.
Perlindungan pekerja migran, tegas Mukhtarudin, harus dimulai dari regulasi yang kuat dan kompetensi yang tepat.(bud)
