Migrant Bisa


Perubahan Label Halal Indonesia

Harus tahu ya, kalau label Halal Indonesia model dan bentuknya berubah.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia yang kini diterapkan secara nasional memiliki bentuk gunungan dan motif surjan.


"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3).


Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi yang terdiri dari huruf arab yakni huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.


Sementara bentuk Gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.


Sedangkan motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.


Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.


Dilansir CNN Indonesia (13/3), Aqil telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.


Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.....( Hani Tw )

Berubahnya Label Halal Di Indonesia


Perubahan Label Halal Indonesia

Harus tahu ya, kalau label Halal Indonesia model dan bentuknya berubah.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia yang kini diterapkan secara nasional memiliki bentuk gunungan dan motif surjan.


"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3).


Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi yang terdiri dari huruf arab yakni huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata Halal.


Sementara bentuk Gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.


Sedangkan motif Surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.


Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.


Dilansir CNN Indonesia (13/3), Aqil telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.


Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.....( Hani Tw )